Jakarta, Sumselupdate.com – Bantuan ke korban bencana yang diberikan parpol peserta pemilu berpotensi politik uang. Bawaslu akan membuat aturan terkait batasan untuk membedakan bantuan dan politik uang.
“Money politic tadi peserta pemilu dilarang, berikan uang atau materi lainnya selama masa kampanye. Itu kan jadi tipis antara misi kemanusiaan dan itu, nah itu yang akan kami diskusikan (batasannya),” ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti Parpol: Bantuan Bencana Berpotensi Politik Uang
Abhan mengatakan batasan bantuan diperlukan untuk membedakan antara politik uang dan bantuan kemanusiaan. Salah satunya yaitu, bila adanya relawan parpol yang memberikan bantuan dengan menggunakan kaos partai.
“Kami akan diskusikan jangan sampai ini jadi persoalan hukum, jadi money politic. Tapi misi kemanusiaan kita tak bisa menghalangi lah,” kata Abhan.
“Misalnya kalau barang dibagikan tidak ada simbol partai, Tapi yang bagikan pakai kaos partai, itu jadi masalah atau enggak kan,” sambungnya.
Baca juga: Gempa dan Kesepakatan Tim Jokowi dan Prabowo Setop Kampanye
Abhan mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait batasan tersebut. Sebab KPU merupakan lembaga yang membuat aturan terkait kampanye.
“Nanti kami koordinasikan dengan KPU, apakah KPU menerbitkan SE (surat edaran) atau apa. Regulasi kampanye kan KPU yang membuat,” tuturnya. (adm3/dtc)











