Palembang, Sumselupdate.com – Setelah empat tahun menjadi buronan akhirnya M Saman (48) diamankan Unit IV Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dari rumahnya di Tanjung Agung, Dusun 1, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (27/8).
Saman merupakan buronan empat tindak pidana. Diantaranya pembobolan mesin ATM pada 2014 dan pencurian mobil pada 2015. Sementara dua lainnya yakni laporan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lahat. Pelaku terpaksa berjalan ngesot usai kakinya ditembus peluru petugas lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Dikatakan Saman selama buronan dirinya sudah menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari. “Untuk yang bobol ATM saya dapat Rp10 juta. Kalau curi mobil saya sudah lupa,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).
Saat mencuri mobil, tersangka Saman melakukan aksinya bersama Soim (56), warga Desa Tanjung Sejarah, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir dan Mahdi (39) warga Jalan Kijang Kedukan, Kecamatan SP Padang, OKI.
Ketiga pelaku menggasak mobil pick up L300 bernopol BG 9634 NL warna hitam, yang tengah di parkir di halaman rumah korban di Jalan Kopral Daud, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Dengan menggunakan linggis dan kunci T pelaku merusak paksa pintu mobil dan merusak kunci kontak, kemudian membawa mobil kabur ke arah Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan perkara bobol ATM, dilakukan tersangka pada tanggal 31 Juni 2014 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, bersama empat orang rekannya. Para pelaku menyasar brankas ATM Bank Mandiri, yang berada di minimarket Indomaret, di Lapangan Hata.
Mesin ATM itu di bongkar paksa pelaku menggunakan linggis dan alat las, kemudian brankas diangkut pelaku menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam. Atas dua laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara didampingi Kompol Zainuri SH Kanit IV Subdit 3 Jatanras mengatakan, tersangka Manan merupakan residivis atas kasus pencurian kendaraan yang sudah keluar penjara. “Saat hendak diamankan di kampungnya, tersangka berusaha kabur, hingga kami berikan tindak tegas,” ungkap Yoga.
Dalam perkara curanmor pick up, tiga orang rekan tersangka sudah kita tahan bahkan telah vonis. Untuk perkara bobol ATM pun tersangka Manan melakukan bersama 4 orang rekannya, empat orang ini juga telah divonis pengadilan. (tra)











