PALI, Sumselupdate.com – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang dipasang liar di Kabupaten PALI mulai ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI, Selasa (27/2/2018).
“Kami sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu kepala daerah menertibkan APK, seperti baliho, spanduk atau umbul-umbul dengan gambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Sarwo Edi, Komisioner Panwaslu PALI.
Dikatakannya bahwa kegiatan tersebut bakal dilakukan sampai tanggal 23 Juni 2018 apabila ada yang masih melanggar dalam pemasangan APK.
Namun diakui Sarwo Edi bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan atau secara lisan permintaan agar APK yang tidak sesuai agar dilepas oleh Parpol pengusung pasangan calon.
Tetapi apabila sudah disurati maupun diminta secara lisan masih saja terpasang, maka pihaknya akan menertibkan dengan mengambil tindakan tegas menurunkan APK tersebut.
“Kita akan gandeng Satpol-PP untuk penertiban APK yang melanggar. Dan penertiban ini bakal dilaksanakan sampai mendekati masa tenang agar PALI bebas APK liar supaya Pilgub Juni mendatang berjalan lancar,” tukasnya.
Terpisah, Manamin, Kepala Satpol PP PALI menuturkan bahwa pihaknya siap mendampingi Panwaslu dalam penertiban APK liar. Kali ini pihaknya menyisir jalan protokol dari perbatasan di Desa Talang Bulang sampai tengah Kota Pendopo.
“Selanjutnya akan kita laksanakan ke semua kecamatan dalam menertibkan APK yang dinilai Panwaslu termasuk kategori liar. Di lapangan kita temukan selain dipasang di pinggir jalan juga banyak spanduk atau baliho paslon dipasang di rumah-rumah warga, kita sarankan kepada pemilik rumah agar membuka atau membalik baliho atau spanduk bergambar paslon,” terangnya. (adj)











