Palembang, Sumselupdate.com – Hubungan terlarang antara seorang wanita berinisial KM (32) dan AB (42) akhirnya terungkap, setelah P (37) suami KM yang sudah beberapa bulan ini menaruh curiga menggerebek keduanya sedang berada di Kamar No 11 Penginapan Naskah, Selasa (12/12).
Perselingkuhan berujung perzinahan antara pasangan bukan suami istri yang sama-sama memiliki dua anak ini berawal dariperkenalan mereka melalui klub siaran radio, sudah 2 tahun lalu kedua berkomuniaksi, hingga berlanjut saling curhat tentang kehidupan masing-masing melalui ponsel.
Kedua sama-sama telah berumah tangga, dan satu sama lain telah mengetahui latar belakang masing-masing. Selanjutnya pada 12 Desember pukul 9.00 WIB, AB mengajak KM bertemu di penginapan tersebut.
KM datang dengan sepeda motor dan langsung menuju kamar Nomor 11. Hingga akhirnya keduanya melakukan perbuatan terlarang. Hingga akhirnya P yang sudah lama menaruh curiga dengan gelagat istrinya, dari sering bertelponan dengan pria lain membuntuti istrinya.
Saat keduanya melakukan hubungan di dalam kamar, P bersama anggota Polsek Sukarme melakukan penggrebekan. Iptu Marwan, Kanit Reskrim Sukarame mengatakan telah mengamankan kedua pelaku pasangan zinah. “Keduanya akan dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” tandasnya (tra)











