PALI, Sumselupdate.com – Saparudin alias Sapar (43) warga Kampung I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI diamankan aparat Polsek Talang Ubi yang sedang mengelar Operasi Balak Musi lantaran tertangkap tangan menjadi bandar judi toto gelap (Togel).
Dirinya diamankan, Rabu (6/9) sekitar pukul 15.00 WIB, saat dirinya sedang berada di rumahnya, ketika sedang melakukan perekapan pasangan judi togel tersebut. Dirinya yang memang sudah diincar Polisi, tak mampu berkutik setelah beberapa petugas sudah mengepungnya.
Dari tangan tersangka Sapar, petugas berhasil mengamankan, barang bukti berupa, uang tunai hasil pasangan togel sebanyak Rp 555 ribu, satu unit handphone, karkulator, belasan lembar kertas hvs yang digunakanya untuk rekap angka togel.
Dimana, Modus perjudian yang dilakukan bandar Sapar, para penggila togel Singapura secara online, cukup membeli angka dengan cara mengirim service sort mesagge (SMS) kepada tersangka, kemudian pembeli membayar dengan uang tunai.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik, Sapar menyetor kembali uang pasang togel sama Yt (DPO) yang ada di Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Muara Enim. “Saya hanya mendapat persenan dari pasangan togel dari bandar Yt. Untuk pasangan togel dua angka Rp1000 dengan imbalan Rp 60 ribu berlaku kelipatan, sementara tiga angka pasang Rp1000 mendapat Rp 300 ribu bila kena,” akunya.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Adi Gunawan melalui Kasi Humas AKP Arsyad disampaikan Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, SE membenarkan anggota Polsek Talang Ubi mengamankan pelaku judi togel. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di tahan, guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk pengembangan terhadap pelaku lain.
“Saat ini petugas dan jajaran melakukan operasi Balak sudah berjalan dan masih berlangsung sasaranya perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Talang Ubi. Sementara pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya. (adj)











