Baturaja, Sumselupdate.com – Mulai Senin, 19 Juli besok kendaraan jenis truk atau angkutan barang berukuran besar dilarang melintas selama arus mudik menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Mulai H-7 kendaraan besar dilarang melintas. Kecuali angkutan BBM dan sandang pangan,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana Sik saat dihubungi wartawan.
Disinggung jika masih ada kendaraan angkutan barang berukuran besar melintas, kata AKP Candra menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melalukan penindakan. “Jika masih ada akan kita lakukan tindakan tilang,” ucapnya. (wid)







