Senin, Angkutan Barang Tak Boleh Melintas Lagi

Minggu, 18 Juni 2017
Kasat Lantas Polres OKU AKP Candra Kirana

Baturaja, Sumselupdate.com – Mulai Senin, 19 Juli besok kendaraan jenis truk atau angkutan barang berukuran besar dilarang melintas selama arus mudik menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Mulai H-7 kendaraan besar dilarang melintas. Kecuali angkutan BBM dan sandang pangan,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana Sik saat dihubungi wartawan.

Read More

Disinggung jika masih ada kendaraan angkutan barang berukuran besar melintas, kata AKP Candra menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melalukan penindakan. “Jika masih ada akan kita lakukan tindakan tilang,” ucapnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts