Tahan Bayi Selama 3 Bulan, Oknum Bidan Dipolisikan

Senin, 16 Mei 2016
Triani (baju kuning) saat melapor ke SPKT Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menahan bayi selama tiga bulan dikarenakan orang tuanya belum bisa membayar biaya persalinan, membuat DW oknum bidan yang membuka praktik di kawasan Kalidoni dilaporkan Triani (42) ibu sang bayi melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (16/5).

Triani mengungkapkan di hadapan petugas, peristiwa ini terjadi pada 31 Januari 2016 saat ia melahirkan bayi laki-laki dengan bantuan persalinan sang bidan.

Namun suaminya tidak punya uang untuk membayar biaya proses kelahiran dan perawatan selama 40 hari di tempat praktik bidan tersebut.

Kemudian, atas kebijakan sang bidan, bayi ditahan sebelum membayar uang perawatan sebesar Rp20 juta dengan rincian biaya operasi cesar Rp9 juta ditambah biaya perawatan sebesar Rp125 ribu per hari selama dirawat 40 hari.

“Katanya kalau banyak orang yang ingin punya anak dan mampu merawat anaknya. Jelas saya tidak terima,” tegas Triani.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAID) Kota Palembang Adi Sangadi yang mendampingi Triana saat melapor, pihaknya mengecam tindakan oknum bidan dikarenakan sudah melanggar etika dan sumpah profesi. Karena sudah memisahkan orang tua dan bayi yang masih butuh perawatan dari ibunya.

“Kami akan mememinta izin pratiknya ditinjau bila perlu dicabut,” sebut dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polreta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan menerima laporan korban untuk segera ditindaklanjuti. “Sudah kita serahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Maruly. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts