Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Lubuklinggau menyoroti masalah perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Bahkan, dalam waktu dekat lembaga ini bakal melakukan investigasi ke lapangan.
“Kami menduga ada oknum pihak perusahaan atau gudang yang menjadikan anak di bawah umur sebagai tenaga kerjanya. Tapi kami belum mendapatkan data dan fakta konkrit, jadi harus diinvestigasi lebih dulu,” ujar Ketua KPAID, Abdul Hamim didampingi Wakil Ketua, Redi Lansa.
Idealnya, menurut Undang-Undang Ketenaga Kerjaan batasan minimal umur boleh dijadikan tenaga kerja di suatu perusahaan besar yaitu 18 tahun ke atas. Namun, KPAID mendapati informasi dari masyarakat adanya anak-anak di bawah umur yang dilakukan pekerja.
“Manajemen persoalan harus selektif memilih tenaga kerja, apapun alasannya tidak boleh memengerjakan anak dibawah umur,” katanya.
Lebih jauh Hamim menjelaskan, batasan perusahaan atau pabrik dikatakan cukup besar ketika sudah memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang. “Intinya kami akan melakukan investigasi dilapangan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang kami dapatkan,” pungkasnya. (and)











