Palembang, Sumselupdate.com – Subdit ll Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis shabu saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembei di dalam Rumah Makan Palapa Musi ll Palembang, Jumat (29/4).
Kedua tersangka pengedar barang haram tersebut adalah Oma Irama (32) yang merupakan warga Desa Pemulutan dan Iwantaro (29) yang tercatat sebagai warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Kasubdit ll Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis mengungkapkan keduanya ditangkap setelah dilakukan Undercover Buy. Usai melakukan negosiasi dengan kedua tersangka dan diajak bertemu.
“Kedua tersangka langsung kita amankan setelah datang ke Rumah Makan Palapa,” tutup dia. (Man)











