Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 25 narapidana dari sejumlah lembaga permasyarakat (lapas) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (3/12/2021) malam.
Pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen Kemenkum HAM dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
Hal ini terlihat semua narapidana yang dipindahkan lebih didominasi oleh kasus narkoba.
Pantauan Sumselupdate.com proses pemindahan diawali dengan penjemputan satu persatu narapidana yang akan dipindahkan dari kamar hunian.
Namun sebelum dipindahkan, seluruh narapidana dilakukan rapid test Covid-19 terlebih dahulu dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya diborgol dan masuk ke dalam bus.
“Pemindahan dilakukan terhadap 25 warga binaan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan sudah kita laporkan prosesnya,” ujar Kalapas Kelas I Palembang, Kadiyono saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Dikatakannnya, 25 warga binaan tersebut berasal dari lapas-lapas di Sumsel yang terjerat kasus narkoba dan pidana umum.
“Lebih dominan napi narkoba sisanya terjerat kasus pidana umum,” jelasnya.
Untuk rincinnya adalah 12 dari lapas Palembang yang sembilan di antaranya divonis hukuman mati.
Kemudian, delapan dari Lapas Kelas II Banyuasin dan sisanya dari Lapas Kayuagung dan Tanjung Raja.
Kadiono menambahkan semua proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib. Yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemindahan narapidana high risk kasus narkoba ke lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel, termasuk di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan sumsel bersinar (bersih narkoba),” katanya. (**)











