Laporan : Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa yakni Acik dan Vebryan yang merupakan pengedar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,80 gram divonis Hakim dengan pidana ringan atau 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Selasa (26/9/2023).
Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Acik bin Ujang dan terdakwa Vebryan bin Ujang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Acik bin Ujang dan terdakwa Vebryan bin Ujang dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas Hakim dalam putusannya
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, M. Anugrah Agung Saputra Faizal SH menuntut kedua terdakwa Acik bin Ujang dan terdakwa Vebryan bin Ujang dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat diterimanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Gandus yang dilakukan oleh terdakwa Acik atas info tersebut maka salah seorang petugas kepolisian Ditresnarkoba segera menindak lanjuti informasi tersebut.
Kemudian pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023 petugas kepolisian (penyamaran) menghubungi terdakwa Acik untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seharga Rp8 juta, lalu terdakwa Acik bin Ujang mengajak petugas kepolisian tersebut untuk bertemu di Indomaret Jl. Lettu Karim kadir Kecamatan Gandus
Setibanya di sana petugas kepolisian bertemu dengan Terdakwa Acik bersama temannya bernama PIAN (DPO) dan petugas kepolisian yang menyamar tersebut disuruh oleh terdakwa Acik untuk menunggu.
Selanjutnya terdakwa Acik dan PIAN (DPO) pergi menuju rumahnya dan diikuti oleh 2 orang petugas kepolisian. setibanya di rumah, terdakwa Acik menghubungi terdakwa Vebryan menyampaikan bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu dan terdakwa Vebryan menyuruh terdakwa Acik untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumahnya
Kemudian sekira pukul 18:30 Wib terdakwa Acik bersama PIAN (DPO) pergi menemui terdakwa Vebryan di depan Lorong Panglong Kecamatan Gandus, pada saat bertemu terdakwa Vebryan menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp 7 juta kepada terdakwa Acik
Selanjutnya terdakwa Acik dan PIAN (DPO) pergi menuju Indomaret untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada petugas Kepolisian halaman depan Indomaret, kemudian terdakwa Acik masuk ke dalam mobil tempat petugas polisi yang menyamar menunggu, sedangkan PIAN (DPO) menunggu di atas motor.
Pada saat di dalam mobil ketika hendak menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat berat brouto 9,80 gram, kepada anggota kepolisian yang menyamar.
Terdakwa Acik dan terdakwa Vebryan langsung ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu, sedangkan PIAN (DPO) berhasil melarikan diri. (**)