2 Pengedar Shabu Divonis Hakim PN Palembang Penjara 6 Tahun

Rabu, 27 September 2023
PN Palembang

Laporan : Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa yakni Acik dan Vebryan yang merupakan pengedar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,80 gram divonis Hakim dengan pidana ringan atau 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Selasa (26/9/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Acik bin Ujang dan terdakwa Vebryan bin Ujang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Acik bin Ujang dan terdakwa Vebryan bin Ujang dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” tegas Hakim dalam putusannya

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, M. Anugrah Agung Saputra Faizal SH menuntut kedua terdakwa Acik bin Ujang dan terdakwa Vebryan bin Ujang dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat diterimanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Gandus yang dilakukan oleh terdakwa Acik atas info tersebut maka salah seorang petugas kepolisian Ditresnarkoba segera menindak lanjuti informasi tersebut.

Kemudian pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023 petugas kepolisian (penyamaran) menghubungi terdakwa Acik untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seharga Rp8 juta, lalu terdakwa Acik bin Ujang mengajak petugas kepolisian tersebut untuk bertemu di Indomaret Jl. Lettu Karim kadir Kecamatan Gandus

Setibanya di sana petugas kepolisian bertemu dengan Terdakwa Acik bersama temannya bernama PIAN (DPO) dan petugas kepolisian yang menyamar tersebut disuruh oleh terdakwa Acik untuk menunggu.

Selanjutnya terdakwa Acik dan PIAN (DPO) pergi menuju rumahnya dan diikuti oleh 2 orang petugas kepolisian. setibanya di rumah, terdakwa Acik menghubungi terdakwa Vebryan menyampaikan bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu dan terdakwa Vebryan menyuruh terdakwa Acik untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumahnya

Kemudian sekira pukul 18:30 Wib terdakwa Acik bersama PIAN (DPO) pergi menemui terdakwa Vebryan di depan Lorong Panglong Kecamatan Gandus, pada saat bertemu terdakwa Vebryan menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp 7 juta kepada terdakwa Acik

Selanjutnya terdakwa Acik dan PIAN (DPO) pergi menuju Indomaret untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada petugas Kepolisian halaman depan Indomaret, kemudian terdakwa Acik masuk ke dalam mobil tempat petugas polisi yang menyamar menunggu, sedangkan PIAN (DPO) menunggu di atas motor.

Pada saat di dalam mobil ketika hendak menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat berat brouto 9,80 gram, kepada anggota kepolisian yang menyamar.

Terdakwa Acik dan terdakwa Vebryan langsung ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu, sedangkan PIAN (DPO) berhasil melarikan diri. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.