Palembang, Sumselupdate.com – Dua saksi meringankan dari terdakwa Darwin AH yang terbelit kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015 tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Rabu (20/4).
Kedua saksi meringankan tersebut yakni Sudar, selaku ajudan dan Dedi, sopir dari terdakwa Darwin yang sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sehingga majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan kembali menunda persidangan sebelum dilanjutkan dengan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa pada persidangan selanjutnya di 25 April mendatang,” ujarnya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa Darwin yang disidangkan bersama tiga pimpinan DPRD Muba lainnya, terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri tidak mengaku menerima uang suap dari Pemkab Muba. (pto)