Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan perampokan menggunakan senjata api rakitan, Dedi Setiadi (34) dihukum lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/5).
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dan menyimpan senjata api serta amunisi atau bahan peledak,” ujar Mion Ginting, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Sebagaimana menurut hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 1 ke (2) KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Dedi Setiadi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama enam tahun dan didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang A Rizal langsung menerima dan putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. (pto)