Palembang, Sumselupdate.com – Robert Candra Kusuma (41), oknum PNS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang hanya bisa pasrah saat mendengar dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/5).
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taufani disebutkan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Perbuatan terdakwa terungkap atas pengembangan pasca penggerbekan yang dilakukan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel di Kantor Disdikpora Palembang, pada 20 Februari lalu.
Sehari setelah penggerbekan di Ruang Bidang Olahraga, Disdikpora Palembang, petugas melakukan pengembangan dan menuju rumah terdakwa di Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang.
Saat digrebek terdakwa hanya bisa menunjukkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,310 gram di laci meja belajar dalam kamar anak terdakwa. Tak hanya itu terdakwa juga mengaku menyimpan serbuk setan tersebut di dalam laci kantor tempatnya bekerja.
Sehingga petugas bersama terdakwa kembali ke Kantor Disdikpora Palembang dan ditemukan satu paket shabu seberat 0,847 gram serta dua butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 0,546 gram dalam lemari arsip samping meja kerja terdakwa.
Atas temuan tersebut terdakwa mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Wononito (berkas terpisah).
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Togar melanjutkan sidang dengan memeriksan anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Sidang hari ini kita tutup dan kembali dilanjutkan pekan depan dan silakan jaksa menghadirkan saksi lain dalam kasus ini,” tandasnya. (pto)