Palembang, Sumselupdate.com – Dalam lanjutan sidang kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, Rabu (6/4).
Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang.
Ke enam saksi yakni Tri Maya Sari (pegawai SPBU Lucianty), Iin Febrianto (Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang Karyanto), Depi Irawan (Ketua Fraksi Partai Nasdem), Pahri Azhari (Bupati Muba non aktif) dan Lucianty.
Dari tiga saksi yang telah diperiksa, yakni Tri Maya Sari (pegawai SPBU Lucianty), Iin Febrianto (Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang Karyanto) dijelaskan soal aliran dana suap dan cikal bakal praktik yang melanggar undang-undang tersebut.
“Artinya semua menerima, terserah Darwin kalau membantah, kita juga punya bukti-bukti lain,” ujar jaksa KPK Wiraksajaya. (pto)