Yasonna Laoly Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 5 Juli 2017
Yasonna Laoly

Jakarta, Sumselupdate.com – Yasonna Laoly kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menteri Hukum dan HAM itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 4 orang lainnya yang juga merupakan anggota DPR baik masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat. Mereka di antaranya 2 pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014 yaitu Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi, lalu ada pula anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dan Rindoko Dahono Wingit yang kini bertugas di Komisi III DPR.

“Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/7/2017) dikutip dari detikcom.

Dari kelima nama itu, baru Arif Wibowo yang terlihat hadir sekitar pukul 09.38 WIB. Arif yang mengenakan jaket warna biru itu terlihat sudah berada di dalam ruang tunggu di lobi KPK.

Advertisements

Khusus untuk Yasonna, ini merupakan panggilan kedua dalam minggu ini terhadapnya. Sebelumnya pada Senin (3/7), Yasonna telah hadir dan membantah menerima aliran dana terkait kasus tersebut.

“Pokoknya saya sudah berikan (keterangan) kepada penyidik, titik. Biarlah penyidik supaya jangan apa, ini keterangan harus apa. Nggak ada cerita itu,” ujar Yasonna usai diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Febri menjelaskan bila pemeriksaan Yasonna berkaitan dengan proses awal anggaran proyek itu. Febri juga tidak menampik bila penyidik KPK mengonfirmasi pula tentang aliran dana yang juga telah dipaparkan dalam surat dakwaan serta surat tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Untuk saksi Yasonna datang pemeriksaan kami lakukan pendalaman, materi terkait dengan proses awal anggaran kasus e-KTP dan juga beberapa informasi indikasi adanya aliran ke semua pihak juga menjadi kita konfirmasi lebih jauh,” kata Febri pada Senin (3/7).

“Beberapa informasi ini sudah dimunculkan fakta persidangan dan juga di tuntutan sudah sampaikan rinci. Dan beberapa bukti yang muncul dalam tuntutan tersebut baik untuk dua orang terdakwa maupun pihak lain yang diduga terkait pengadaan kasus e-KTP,” kata Febri.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota Komisi II DPR menerima uang dari pengadaan e-KTP. Salah satunya, Yasonna diduga menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Uang tersebut diterima Yasonna saat menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.