Palembang, Sumselupdate.com – Bupati non aktif Banyuasin Yan Anton Ferdian divonis enam tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara, Kamis (23/3/2017).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Arifin di Pengadilan Tipikor Palembang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 8 tahun dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara aktif menyuruh bawahannya mencarikan dana untuk kepentingan pribadinya berangkat ibadah haji.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1,” sebut Arifin. (tra)