Usai Membunuh Heri Sembunyi di Penginapan

Rabu, 20 September 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Meski sempat kabur usai kejadian, Heri Setiawardoyo (30) warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Penghulu, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang yang menyebabkan korban Muhaimin alias imin (34) meninggal dunia, akhirnya diringkus jajaran Uni Reskrim Polsek IB II Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu
Azwan.

Menurut Informasi yang dihimpun, Heri tertangkap petugas, lantaran
telah melakukan aksi penusukan terhadap korban Muhaimin hingga meninggal dunia. Ini diketahui setelah keduanya terjadi cek-cok mulut saat pelaku hendak menuju rumah mertuanya yang tak jauh dari rumah korban.

“Awalnya aku nih nak kerumah mertua aku pak. Nah saat sampai, pelaku
ini langsung ngomong ke arah aku ” nak ngapo kau” terus aku jawab, “ngapo,” aku Heri.

Lanjutnya, ketika mengetahui korban hendak mengeluarkan pistol dari
pinggangnya dan memutar kearahnya, ia pun langsung memegang tangan korban.

Advertisements

“Ketika saya jawab ngapo, dia langsung mengeluarkan pistol pak. Tapi sayang langsung pegang tangannya. Saya pun langsung mengeluarkan pisau, dan saya tusuk dia. Tidak tahu berapa kali saya
sudah tidak ingat pak,” katanya.

Setelah kejadian, Sambung Heri, dirinya langsung kabur dari lokasi dan tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia. “Saya langsung kabur dan menginap di Penginapan Sekip, namun belum sempat menginap saya ditangkap polisi,” katanya.

Ketika disinggung apakah dirinya dan korban memiliki masalah dan
dendam, Heri mengatakan, tidak ada masalah dan dendam. Namun korban
ini sering menantang orang terus. “Saya tidak tahu masalah apa, tahu-tahu dia begitu mau menembak saya,” kata Heri sambil meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.

Sementara, Kapolsek IB II, Palembang, Kompol Milwani melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan, ketika mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi, guna melakukan olah TKP.

“Setelah melakukan olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa
Sajam, kami langsung mengejar pelaku Heri. Alhasil pelaku Heri pun
berhasil diamankan dipenginapan dikawasan Sekip,” tegas Azwan.

Atas ulahnya pelaku diancaman pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.