Trump Ancam Negara yang Voting Melawan AS di Majelis Umum PBB

Kamis, 21 Desember 2017
Presiden AS Donald Trump

Washington DCSumselupdate.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam negara-negara yang akan memberikan voting menolak pernyataan AS terkait Yerusalem. Ancaman itu berupa pengurangan dana yang akan diberikan kepada negara tersebut.

Hal itu disampaikan Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, Rabu (20/12/2017) waktu setempat. Trump mengatakan dirinya akan memantau hasil voting yang dilakukan dalam Majelis Umum PBB dan membuat daftar negara mana saja yang menentang pernyataannya.

“Mereka telah membuang ratusan juta dolar bahkan miliaran jika mereka memilih untuk melawan kami. Kami akan memantau voting tersebut. Biarlah mereka voting untuk melawan kami. Kami akan menghemat banyak. Kami tak peduli,” ujar Trump, dilansir dari AFP, Kamis (21/12/2017).

Untuk memantau hasil voting, Trump mengutus Nikki Haley yang juga Dubes AS untuk PBB. Nantinya dia akan melaporkan kepada Trump hasilnya.

“Presiden akan menonton pemungutan suara ini dengan hati-hati dan meminta saya melaporkan kembali ke negara-negara yang memberikan suara menentang kami. Kami akan mencatat setiap pemungutan suara untuk masalah ini,” tulis Haley, menurut wartawan yang menunjukkan surat tersebut, dilansir dari BBC, Kamis (21/12/2017).

Sebelumnya sebanyak 193 orang akan mengadakan sejumlah sesi khusus rapat darurat langka pada Kamis (21/12) atas permintaan negara-negara Arab dan muslim yang mengecam keputusan Trump untuk mengembalikan kebijakan AS selama beberapa dekade awal bulan ini. Sementara itu sebanyak 14 anggota Dewan Keamanan lainnya memilih rancangan undang-undang tersebut.

Amerika Serikat memveto sebuah rancangan resolusi dari Dewan Keamanan PBB untuk menegaskan kembali status Yerusalem yang belum terselesaikan pada hari Senin (18/12), menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui kota tersebut sebagai Ibu Kota Israel. Sisa 14 anggota dewan lainnya mendukung resolusi buatan Mesir tersebut.

Rancangan tersebut sebenarnya hanya memerlukan sembilan suara dukungan dari 15 anggota dewan untuk disetujui, termasuk tidak ada veto dari anggota tetap: Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia dan China. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.