Tertangkap Pesta Shabu, Calon Pengantin Terancam Batal Nikah

Kamis, 23 November 2017
Barang bukti narkoba.

PALI, Sumselupdate.com – Pasangan calon pengantin saling lempar tanggungjawab tak mengakui barang bukti shabu saat rumahnya di Talang Puyang, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI digerebek Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Rabu (22/11).

Kedua tersangka yakni, Adi Susanto (23), dan pasanganya Nadiya (18), keduanya beralamat di Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. “Punyo Nadiya pak sabu itu. Bukan punyo aku,” kata Adi.

Di rumah Adi polisi menemukan barang bukti, satu bungkus kecil plastik bening klip diduga berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu seharga Rp.100.000. Uang Rp1.050.000 dua unit handphone (HP) berikut seperangkat alat isap shabu.

Tersangka Nadia.

Belakangan diketahui selain pengguna narkoba, kedua calon pengantin itu juga bandar dan menyediakan tempat khusus pesta sabu di rumah tersebut. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi.

Nadiya akhirnya mengakui jika sabu-sabu tersebut di dapatnya dari seseorang bandar Kebo (DPO). Dalam satu minggu dirinya dipasok oleh Kebo paket sabu seharga Rp 2 juta, kemudian paket tersebut di bagi beberapa paket dan dijual dengan harga bervariasi.

“Baru sebulan inilah pak aku jual. Selain jual juga konsumsi sabu,” ujar Nadiya yang sudah kerap kali diamankan kasus narkoba itu. Nadiya mengakui jika Adi adalah pasanganya namun belum menikah. “Tapi rencana nak nikah,” ucap Nadiya.

Hal yang sama juga diungkapkan Adi, duda anak satu itu mengaku ada hubungan khusus dan rencana mau menikah. Dia berkenalan dengan Nadiya berawal dari kebiasaan yang sama sebagai pengguna. “Kenal galak make bareng dan pernah juga beli sam Nadiya,” jelas Adi.

Tersangka Adi Susanto.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.

Keduanya diamankan tindaklanjut dari lappran masyarakat. Rumah tersebut sering tamu yang datang bahkan diduga tempat pesta sabu. “Saat di gerebak ternyata benar ditemukan barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 ancanan maksimal 4 tahun penjara,” terang Nasron. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.