Syarat Rp25 Juta untuk Paspor Dinilai Diskriminatif

Senin, 20 Maret 2017
Ilustrasi Paspor

Jakarta, Sumselupdate.com – Kelompok Buruh Migran mengaku keberatan dengan syarat deposito sebesar Rp25 juta dalam tabungan untuk pembuatan paspor.

Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah mengatakan, kebijakan tersebut tidak tepat, lantaran syarat hanya ditujukan kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Di desa tidak ada penghasilan, dia tidak punya uang sebesar itu. Makanya dia ingin pergi ke luar negeri,” kata Siti dikutip dari laman metrotvnews.com, Senin (20/3/2017).

Siti mengaku mengeri niatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerapkan syarat tersebut untuk melindungi buruh migran dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Advertisements

Namun, menurut Siti, sering terjebaknya TKI dalam TPPO  justru karena informasi yang mereka dapat sejak awal berasal dari calo.

Kasus-kasus TKI non-prosedural ini berawal dari para calo yang sudah sering masuk ke desa-desa untuk memberi informasi dan membawa calon TKI kepada penanggung jawab TKI.

Belum lagi, sepanjang perjalanan dari desa menuju PJTKI membutuhkan uang yang tidak sedikit. Kebijakan baru pemerintah dipandang malah memberatkan karena harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.

Seharusnya, kata Siti, pemerintah melindungi calon TKI sejak awal. “Kita menginginkan semuanya dilakukan oleh pemerintah. Jadi, bianya bisa diminimalisasi sedemikian rupa,” tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie menjelaskan, sebetulnya pada Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural atau korban Tindak Penculikan dan Perdagangan Orang (TPPO) tidak tercantum besaran jumlah deposito dalam tabungan.

Ronny menjamin segera membahas masalah ini dengan jajarannya dan pihak-pihak terkait. Dia juga bakal menarik surat edaran tersebut.

“Kita akan ajak diskusi, seperti apa sih, upaya pemerintah ini ingin hadir untuk mencegah, tapi kemudian dilihat secara negatif dan pesimis. Kita ajak saja, hasil diskusi ini berlaku bagi semua pejabat imigrasi,” tegas Ronny. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.