Syamsudin Fei Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Palembang

Senin, 15 Agustus 2016
Terpidana Syamsudin Fei yang memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (15/8)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah Pahri Azhari dan Lucianty, kali ini giliran terpidana Syamsudin Fei yang memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (15/8).

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin ini menjadi saksi untuk enam terdakwa yang saat ini menjalani sidang lanjutan.

Yakni Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem) dan Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS).

Dalam lanjutan perkara suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Kabupaten Muba 2015 yang juga sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan anggota DPRD Muba. (pto)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.