Sumsel Komitmen Penuhi Standar Kepatuhan Pelayanan Publik

Kamis, 26 Oktober 2017
Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar saat menerima Plt. Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Astra Gunawan.

Palembang, Sumselupdate.com – Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar menyambut baik rencana pembentukan komitmen bersama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel dalam melaksanakan standar pelayanan kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Menurut Nasrun Umar, Pemerintah Provinsi Sumsel siap mendukung rencana tersebut dengan duduk bersama merumuskan komitmen tersebut melalui instansi terkait di lingkungan pemerintah Provinsi Sumsel sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat segera terwujud.

“Implementasinya secara detail nanti kita bahas bersama, hal ini pun akan saya sampaikan kepada Gubernur, jadi menurut saya sesuatu yang disarankan dengan baik tentu akan mendapat dukungan penuh pak Gubernur,” ungkap Nasrun Umar saat menerima audiensi Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel di ruang kerja Sekda Provinsi Sumsel, Kamis (26/10/2017).

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Astra Gunawan mengatakan, menindak lanjuti tentang program kerja Ombudsman perwakilan Sumsel di antaranya tentang survei kepatuhan dan reguler laporan berjalan dari sisi pelayanan publik yang kondisinya saat ini, masih terdapat pelayanan publik yang di bawah standar atau di bawah zona hijau.

Advertisements

Menurutnya, sesuai instruksi kepala Ombudsman RI bahwa kualitas pelayanan publik harus maksimal dalam kaca mata Ombudsman yakni harus berada di zona hijau yakni unsur kepatuhan pelayanan yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik harus terpenuhi.

“Oleh sebab itu Ombudsman berkeinginan adanya komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan standar pelayanan kepatuhan terhadap UU 25 tentang pelayanan publik,” terangnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.