Suap Pengesahan APBD Jambi, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Rabu, 13 Desember 2017
Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait suap pemulusan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Pencegahan keduanya untuk melancarkan penyidikan kasus yang melibatkan pejabat Pemprov dan DPRD ini.

“Agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi atas nama Joe Fandy Yoesman (swasta) dan Ali Tonang (swasta),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/12/2017).

Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan sejak 8 Desember 2017. Keduanya dicegah untuk tiga tersangka dari unsur pemerintahan, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Seorang tersangka lagi adalah anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriono.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit ‘ketok’. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

KPK menduga seluruh fraksi di DPRD Jambi menerima suap tersebut. Lembaga antirasuah ini juga menerima pengembalian uang senilai ratusan juta rupiah dari anggota DPRD Jambi. Uang itu kemudian disita KPK sebagai tambahan barang bukti. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.