Sopir Tronton Maut Dijerat Pasal Kelalaian, Truk Masih Tergeletak di Pinggir Jalan Demang

Jumat, 27 Oktober 2017
Kondisi fuso ringsek setelah tabrakan yang diduga diakibatkan rem blong.

Palembang, Sumselupdate.com – Pasca kecelakaan beruntun di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I yang menyebabkan seorang meninggal dunia di lokasi kejadian, pada Kamis (26/10). Satlantas Polresta Palembang telah mengamankan sopir truk tronton tersebut.

Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Yudha Widyatama menerangkan, saat ini Deni Aritonang (31), sopir truk kontainer BG 4239 LD telah diamankan di Polresta Palembang. “Hasil pemeriksaan, sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Namun masih didalami. Sedangkan untuk truk kontainernya masih berada di lokasi kejadian,” terangnya.

Lanjut Yudha, untuk perkembangan saat ini, kejadian laka lantas yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia jelas merupakan kelalaian dari sopir truk. Sehingga sopirnya akan dikenakal Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Mungkin pengendara sopir kontainer itu tidak lagi mengecek kesiapan kondisi kendaraan sebelum berjalan,” tukasnya. (tra)

Advertisements

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.