Soal PPDB, Sekolah Wajib Terima Langsung 30 Persen Siswa Sekitar

Senin, 4 Juni 2018
Kadisdik Palembang Ahmad Zulinto.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, 30% dari total kuota setiap sekokah wajib terima siswa di lingkungan sekolah masing-masing.

Dijelaskannya, dalam aturan sistem zonasi SMP 2018 Kota Palembang tidak bisa menerapkan sistem zonasi secara penuh, di mana setiap siswa yang berada di sekitar sekolah akan diterima semua. Namun, pihaknya telah melaporkan kepada pihak kemeterian jika menerapkan sistem zonasi sebesar 30% saja.

“Jadi kuota 30% dari total daya tampung wajib diisi siswa yang tinggal didekat sekokah. Terserah mau anak tukang becak, anak-anak pejabat jika dekat sekolah wajib diterima dengan daya tampung 30% itu,” tegas Zulinto, Senin (4/6/2018).

Diungkapkannya, 60% sisanya akan diisi siswa di luar zonasi dengan sistem menggabungkan nilai dengan rumus nilai Ujian Sekolah Berstansar Nasional (USBN) dikali tiga ditambah 2 kali nilai rata-rata rapot dan dibagi lima. Bagi nilai rata-rata dari hasil tersebutlah yang dirankingkan dan akan diterima sesuai kuota 60% yang tersedia.

Advertisements

“Untuk 10% sisanya disediakan bagi siawa yang berprestasi, baik prestasi bidang karate, juara ngaji tingkat provinsi dan lain sebagainya yang dibuktikan dengan sertifikat,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan PPDB SMPN 2018 sendiri, tambahnya, akan dilakukan pada 6-9 Juni 2018 di sekolah masing-masing. Dia mengingatkan, calon siswa tidak perlu membawa print out google map, namun proses google map akan dilakukan pihak sekolah untuk mengetahui jarak dari rumah ke sekolah apakah masuk zonasi atau tidak. (sbw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.