Palembang, Sumselupdate.com – Seorang siswa SMA inisial BR (17) yang diduga dipaksa empat oknum guru di SMAN 7 Palembang untuk mengaku mencuri helm hingga dikeluarkan dari sekolah, akhinya mendatangi SPKT Polda Sumsel, Jumat (16/9).
Sebelumnya, sempat diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang. Orangtua korban Yamin yang didampingi kuasa hukumnya, Lisa Merida menjelaskan, BR (17) diduga dipaksa mengaku telah mencuri helm yang berujung pemberhentian oleh empat gurunya inisial SN, HS, DE, dan HY.
Tudingan bermula saat seorang siswa kehilangan helm yang terparkir di SMAN 7 di Jalan Takwa, Merah Mata, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (26/5/2016) lalu. Korban bersama 4 rekannya dipanggil masuk ke ruang guru karena diduga dituding sebagai pelakunya.
Namun, saat itu korban bersama teman-temannya melihat pencuri helm tersebut adalah siswa kelas lain berinisial WR dan ER saat menuju mushala pada jam istirahat. Tapi, BR tetap saja dituding guru-gurunya sebagai pencuri helm sehingga tak naik kelas. Malu dengan tudingan itu, BR pindah ke SMA di Bangka.
“Hari ini kami laporkan empat oknum guru SMAN 7 Palembang yang memaksa anak saya mengaku mencuri helm hingga anak saya dikeluarkan dari sekolah meski tidak terbukti,” kata Yamin.
Menurut dia, keempat guru itu dinilai melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap korban BR sehingga mentalnya terganggu meski sudah melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Mental anak saya terganggu gara-gara dituduh maling, bagaimana nasibnya ke depan, pasti selalu teringat kejadian itu. Saya minta dihukum seberat-beratnya,” tegas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, dalam waktu dekat seluruh terlapor akan dipanggil untuk diperiksa. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan Pasal 76 huruf a jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Secepatnya kita proses, semua terlapor akan kita periksa,” tuturnya. (man)