Sipol Tak Perlu Dikeluhkan Parpol, Ini Justru Memudahkan

Rabu, 11 Oktober 2017
Suasana kesibukan di Helpdesk KPU OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), menerangkan jika Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU), digunakan untuk mempermudah seluruh peserta Pemilu 2019. Selain itu, Sipol juga diterapkan dalam rangka upaya tertib administrasi dalam pendaftaran pemilu 2019.

“Penggunaan Sipol sebagai salah satu mekanisme pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, tidak mesti dikeluhkan. Kalau bagi kami, aplikasi Sipol tidak ribet. Justru memudahkan kerja kami. Hanya memang, untuk mengaksesnya butuh sinyal yang kuat. Kalau tidak, jadi sulit mengaksesnya. Lagian pula, Sipol juga menjadi kontrol bagi Partai Politik (Parpol) itu sendiri,” jelas Doni Mardianto, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) dari Divisi Hukum.

Diketahui bahwa, Parpol yang hendak mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019, diwajibkan terlebih dahulu menggugah dokumen-dokumen syarat pendaftaran ke Sipol. Dokumen tersebut di antaranya daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, fotokopi KTA, dan sebagainya.

Nah, di masing-masing kabupaten/ kota, parpol calon peserta pemilu 2019 harus membawa salinan data yang sama dengan yang dimasukkan dalam sistem tersebut, saat mendatangi KPU setempat.

Advertisements

Kemudian, KPU ditegaskan Doni, akan memeriksa secara manual data setiap parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu berdasarkan data yang diinput ke Sipol tadi.“Jadi, saat mereka (Parpol) datang KPU, kita akan menyamakan/ mencocokkan antara data yang diunggah di Sipol, dengan dokumen hardcopy yang mereka bawa saat mendaftar ke KPUD. Di lampiran dua (model F2), akan lebih detail lagi. Kita akan hitung KTA/ KTP secara manual,” papar Doni.

Kalau tidak cocok, sambung Doni, dokumen tersebut akan mereka kembalikan pada Parpol yang bersangkutan untuk segera diperbaiki. Misalnya, di Sipol terdata bahwa anggota Parpol A berjumlah 1000, namun saat diperiksa ternyata tidak sesuai dengan dokumen hardcopy-nya, atau dalam artian kurang dari jumlah tersebut. Nah, Parpol harus segera menambah jumlah KTP/ KTA yang kurang tersebut.

“Dokumen yang dibawa harus sesuai Sipol. Dan perlu diingat bahwa data di Sipol tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

Jadi, menurut Doni, Parpol harus segera memanfaatkan tahapan pendaftaran ini sesegera mungkin, tanpa harus menunggu di detik-detik akhir pendaftaran (16 Oktober-red).

“Resiko besar kalau daftar di penghujung batas waktu. Itu akan merugikan partai sendiri. Begitu dokumen yang dibawa ke KPU nanti kurang dari data yang ada di Sipol, mereka (Parpol) sendiri nanti yang susah. Mereka harus mencari kekurangannya,” tandasnya, seraya menyebut belum ada Parpol di OKU yang mendaftar sampai siang tadi. (wid) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.