Sidang Praperadilan Gunawati Thamrin Berlanjut, Ini Ceritanya..

Kamis, 15 Februari 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Gunawati Thamrin dengan termohon Polresta Palembang dan turut termohon Kejari Palembang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (14/2/2018).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan ini digelar sebanyak dua kali. Yakni pada pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan replik (respon pemohon atas jawaban termohon).

Selanjutnya sidang kedua digelar pada hari yang sama pada pukul 14.00 WIB dengan agenda duplik (jawaban termohon atas replik dari pemohon).

Kuasa hukum pemohon, Triyanto dalam repliknya menuturkan bahwa pemohon menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil dalam jawaban turut termohon kecuali dengan tegas diakui kebenarannya.

Advertisements

“Bahwa ditariknya turut termohon dalam permohomnan ini karena turut termohon mempunyai kewenangan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan termohon, sehingga sangat relevan bila turut termohon ditarik sebagai pihak,” tuturnya.

Usai mendengarkan pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon dan melihat bukti bukti poto dan dokumen, hakim menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (19/2) dengan agenda mendengarkan duplik dari kuasa termohon dan turut termohon, kemudian mendengar saksi dan pembuktian. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.