Setya Novanto Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Pagi Ini

Kamis, 29 Maret 2018
Setya Novanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Setya Novanto akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Dari pasal yang didakwakan pada Novanto, tuntutan maksimal yang dapat disampaikan jaksa yaitu penjara seumur hidup.

Dari jadwal di Pengadilan Tipikor Jakarta, sidang tersebut akan dibuka pada pukul 09.00 WIB, Kamis (29/3/2018). Dalam dakwaan KPK, Novanto disebut menerima USD 7,3 juta terkait kasus tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyebut Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Aliran duit ke Novanto itu disebut jaksa melalui 2 orang yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Irvanto adalah keponakan Novanto, sedangkan Made Oka disebut sebagai orang dekat Novanto. Kedua orang itu pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Advertisements

Saat proses persidangan, ada beberapa fakta lain yang terungkap. Salah satunya yaitu mengenai proses aliran uang yang menggunakan modus yaitu barter dolar.

Jaksa KPK mengungkap cara barter dolar yang dilakukan Irvanto dengan bantuan perusahaan penukaran uang atau money changer. Cara itu disebut untuk menyamarkan aliran uang atau transaksi.

Selain itu saat pemeriksaan terdakwa, Novanto mengungkap adanya 10 orang yang disebutnya menerima aliran uang e-KTP. Namun, Novanto mengaku tahu tentang hal itu dari cerita orang lain. Total ada 10 nama yang disebut yaitu Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap.

Meski demikian, KPK menilai kesaksian Novanto itu masih setengah hati apabila bermaksud untuk mendapatkan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut apabila pengajuan justice collaborator Novanto ditolak, maka tuntutan jaksa bisa maksimal.

“KPK memastikan kalau misalnya JC tidak diterima tentu tuntutan semaksimal mungkin sesuai perbuatan yang dilakukan dan sebaliknya, kalau dikabulkan akan dijadikan pertimbangan. Minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Febri, Rabu (28/3). (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.