Sambut Bulan Suci Ramadhan, Satpol-PP OKU Mulai Datangi Tempat Hiburan dan Panti Pijat

Kamis, 18 Mei 2017
Petgas Satpol-PP OKU saat mendatangi tempat hiburan dan panti pijat.

Baturaja, Sumselupdate.com – Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, umat muslim akan melaksanakan ibadah bulan puasa. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Komering Ulu (OKU), mulai menyelusuri satu persatu rumah, tempat hiburan dan panti pijat tradisional yang beroperasi di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

Satu-persatu rumah makan, tempat hiburan dan pantipijat tradisional dikunjungi. Setelah memberikan penjelasan secara lisan pihak Pol PP memberikan surat himbauan tertulis dan peringatan kepada pelaku atau pengelola usaha tersebut.

Kasat Pol PP dan Limas OKU, Agus Salim didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Desri Antonio saat dibincangi pihaknya terus keliling untuk mensosialisasikan dan memberikan surat himbauan kepada pelaku usaha tersebut.

Hal ini tidak lain untuk menciptakan, keamana, kenyamanan dan ketertiban dimasyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Advertisements

“Satu persatu tempat usaha hiburan, rumah makan dan panti pijat tradisional kita datangi. Alhamduillah mereka menyambut dengan baik. Sampai saat ini kita masih keliling mengunjungi tempat-tempat usaha seperti tersebut yang ada di wilayah kab OKU,” jelas Desri, Kamis (18/5/2017).

Sebelumnya dijelaskan, adapun sosialisasi dan himbauan dimaksud antara lain untuk rumah makan menutup usaha mereka dengan tabir selama bulan buasa. Sementara untuk tempat hiburan seperti karoke keluarga diminta untuk tutup sementara usaha mereka di siang hari.

Dan diperbolehkan kembali buka di malam harinya. Itupun sampai waktu yang ditentukan. Sehingga diharapkan tidak menganggu aktifitas masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. Termasuk juga tempat panti pijat tradisional.

“Harapan kita agar pelaku usaha mematuhi surat himbauan yang telah disampaikan dan mereka terima. Surat himbauan itu bukan kita kirim melainkan kita turun kelapangan langsung menyampaikan sosialisasi dan menyerahkan surat himbauan,” katanya.

Jika nantinya setelah diberi peringatan namun masih saja melanggar pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Selain sanksi peringatan dan jika masih juga melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi himbauan bukan tidak mungkin sanksi terberatnya sampai ke pencabutan izin usaha. (Wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.