Saat Orangtua Menyadap Karet, ABG Digarap Tetangga di Dalam Kamar Rumah

Rabu, 27 Desember 2017
Tersangka Muktar Edi Rianto diamankan di Polsek Muara Kelingi lantaran memperkosa ABG yang terbilang masih tetangganya.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Rusak sudah masa depan NA (15), warga Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas (Mura).

Anak Baru Gede (ABG) ini diperkosa dan digarap tetangganya  bernama Muktar Edi Rianto (29), saat orang tuanya pergi ke kebun.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku dengan ancaman senjata tajam. Mirisnya perbuatan itu dilakukan berulang kali.

Akibat perbuatan durjananya, pelaku ditangkap aparat Polsek Muara Kelingi, Rabu (27/12/2017), sekitar pukul 14.00.

Advertisements

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafarudin mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi Minggu (24/12), sekitar pukul 08.00.

Kasus ini bermula ketika ibu korban sedang berada di kebun untuk menyadap karet. Lalu pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu korban tengah berbaring di atas kasur.

Melihat korban berbaring di kasus, pelaku dengan sigap mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan  berkata “Kalau kau jerit kubunuh kau”.

Mendapat ancaman tersebut, nyali korban menjadi ciut. Saat korban ketakutan pelaku dengan leluasan melancarkan aksinya.

Tangan dan kaki korban kemudian diikat diranjang dan pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Karena dirasa aman, perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga tiga kali yaitu pada pagi hari pukul 08.00.

Kemudian siang hari pukul 10.00 dan sore hari pukul 15.00, pada saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

Mendapat pelakuan kejam pelaku, korban menceritakan kepada orang tuanya.

Dua hari kemudian tepatnya pada hari Rabu, 27Desember 2017 sekitara pukul 08.30, ibu korban bernama Sawinah (59) melaporkan perbuatan pelaku ke pihak yang berwajib.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Muara Kelingi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaan pelaku, petugas bergerak melakukan penangkapan di dalam rumahnya.

Kemudian anggota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka sendiri bakal dijerat dengan pasal 81  ayat 1 dan ke-2 UU NO 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sesuai dengan rumusan pasal 285 KUHPidana. (ain)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.