Palembang, Sumselupdate.com – Rumah seorang pengedar narkoba jenis shabu atas nama Ridwan Azhari alias Alex (39) digerebek, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang berhasil mengamankan sebanyak 23 paket kecil shabu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini berhasil ditangkap petugas saat tengah berada di rumahnya di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Pedatuan Darat, RT 13, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (26/7), sekitar pukul 14.00.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital serta lima ball kantung plastik bening.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Narkoba Kompol Rocky H Marpaung mengungkapkan, Jumat (29/7), penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
“Informasinya di rumah tersangka sering dijadikan tempat jual-beli narkoba. Dari situlah, Satres Narkoba Polresta Palembang langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, sambung dia, ternyata benar tersangka kedapatan menyimpan barang bukti tersebut berupa 23 paket kecil shau dengan berat 10,00 gram.
“Kita temukan beberapa paket sabu, lalu kita tunjukan kepada dia dan mengaku kalau barang tersebut milik dia. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (Man)