Rapat Raperda Pesta Rakyat Menjadi Perdebatan

Senin, 18 Desember 2017
Suasana pembahasan raperda pesta rakyat.

Sekayu, Sumselupdate.com – Rapat Pesta Rakyat di Ruang Banmus DPRD Muba yang dimotori oleh Pansus II DPRD Kab. Muba menjadi perdebatan dalam suasana rapat. Karena, banyak peserta yang diundang mengkritik poin-poin pasal demi pasal yang dianggap krusial.

Raperda yang diprakarsai oleh Pemkab Muba ini, untuk diketahui bahwa Draf Raperda Pesta Rakyat terdiri dari sepuluh Bab dan enam belas pasal.

Sebelum rapat dimulai suasana intrupsi pun menjadi liar, hingga diambil kesepakatan bahwa draf Raperda Pesta Rakyat dibacakan terlebih dahulu.

Ketua Pansus II, H Bahrul, SH, MH, mengatakan, bahwa Pemkab Muba telah menyusun anggaran terkait pelaksanaan Perda ini nantinya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pesta Rakyat selama ini yang sudah menjadi tradisi masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, selama berlangsung belum ada payung hukum yang mengatur pesta rakyat.

Advertisements

“Selama ini sudah berlangsung dari dahulu, pesta rakyat yang dimaksud belum ada payung hukum. Sisi lain pesta rakyat juga banyak mudoratnya,” jelas H Bahrul, SH, MH, saat memimpin rapat dengan tokoh masyarakat, di ruang Banmus, Senin (18/12/2017).

Kabag Hukum Sekda Kab Muba, H Yudi Herizandi, SH, MH, menjelaskan, kalau untuk tokoh masyarakat tidak perlu diragukan, karena ini juga sudah di bahas terlebih dahulu.

Setelah ishoma rapat terus berlangsung, namun sayangnya, peserta rapat berkurang. Sejak awal peserta penuh apalagi hampir seluruh camat hadir. Namun usai ishoma, para camat bergeser sudah tidak kelihatan. Rapat terus berlanjut ke hal teknis. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.