Rapat Gabungan Temukan Dua Pelanggaran Dokumen Pembangunan Hotel Ibis

Rabu, 2 Agustus 2017
Ketua Komisi II, Chandra Darmawan dan Sekretaris Komisi III Ali Sya'ban usai rapat pembahasan Hotel Ibis

Palembang, Sumselupdate.com – Proses pembangunan Hotel Ibis di lokasi bekas Bioskop Sanggar, dinyatakan bermasalah.

Berdasarkan temuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, dari beberapa dokumen yang sudah dilanggar dari proses penerbitan ijin.

Hal ini diketahui saat rapat gabungan antara komisi II dan III DPRD Kota Palembang bersama dengan instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, Dinas PM-PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Palembang, Rabu (2/8/2017).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M Adiansyah berlangsung cukup alot.

Advertisements

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, pihaknya telah meneliti proses terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis, dari pengajuan hingga terbitnya IMB.

Hasilnya, ditemukan dua fakta dokumen yang tidak sesuai dengan lapangan. Misalnya, saat pengajuan Amdal Lalin, luas lahan tertera 2.929 meter persegi. Sementara, yang tertera di dalam sertifikat lahan seluas 1.403 meter persegi.

“Ini ada apa? Kenapa berbeda antara pengajuan dengan di dalam sertifikat. Logikanya, teknis pembangunan harus sesuai dengan ijin yang diberikan,” kata Chandra usai rapat.

Menurut dia, ada dokumen yang kedua yang dilanggar. Yakni, tidak adanya ijin penggunaan ground anchor. Padahal fakta lapangan mereka menggunakan ground anchor tersebut, dan itu sudah diakui oleh dinas terkait bahwa tidak ada pengajuan.

Dari proses awal pengajuan perizinan memang belum ada dokumen lengkap. Sehingga pihaknya mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya sebagai wakil rakyat, pihaknya menemukan kekurangan dalam proses perizinan sampai proses pembangunan berlangsung.

“Saat ini, kami sedang meminta kelengkapan pada mitra kami yang terkait izin Amdal Lalin dan IMB. Yang pasti, setelah ini akan ada rapat lanjutan yang membahas lebih rinci terkait permaslahan Hotel Ibis. Nah, di situlah kami akan memutuskan, apakah proses penerbitan IMB, direvisi atau harus dihentikan,” jelasnya.

Ditambah pula dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan temuan DPRD Palembang sendiri tentang kecelakaan kerja, kerusakan jalan dan lainnya, yang ditimbulkan akibat pembangunan hotel tersebut. Sehingga, pihaknya harus memberikan pengawasan yang lebih intensif.

“Kalau ditemukan perijinannya tidak sesuai. Seharusnya harus ada konsekuensi yang diberikan Pemkot Palembang pada pemohon ijin,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Palembang, M Adiansyah mengatakan, rapat kemarin, Selasa (1/8/2017) hanya mempertanyakan kelengkapan ijin dari hotel tersebut.

“Tentu ini akan kita tindaklanjuti. Kita rapat hanya menginventarisir perizinan. Yang jelas kami sudah bersikap atas persoalan Hotel Ibis ini,” ujarnya.

Sementara, Kabid Keselamatan Dishub Kota Palembang, Zulkifli saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui pasti ada kelainan dokumen tersebut.”Nanti saya cek dulu ke bagian perijinan ya,” katanya singkat. (udi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.