Rapat 12 Jam, DPR-KPU Sepakati 5 PKPU Pilkada

Rabu, 23 Agustus 2017
Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta, Sumselupdate.com – Rapat antara Komisi II DPR dan KPU usai. Rapat yang berlangsung 12 jam itu menyepakati lima PKPU Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Rapat selesai sekitar pukul 23.45 WIB.

Rapat Komisi II ini diikuti oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Bawaslu, dan KPU. Ketua KPU Arief Budiman lantas menjelaskan hasil rapat.

“Lima PKPU sudah disetujui. NSPK atau logistik, sosialisasi, pungut, hitung, dan rekap (suara), serta (pilkada) daerah khusus (Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat),” kata Arief seusai rapat, dikutip dari detikcom.

Advertisements

Dalam rapat, beberapa pasal alot dibahas. Salah satu aturan yang cukup menarik perhatian ialah soal aturan form C7 atau daftar hadir pemilih. Komisi II mengusulkan daftar hadir pemilih diisi dengan nama pemilih beserta tanda tangan. KPU, yang awalnya hanya ingin C7 diisi nomor pemilih, akhirnya menuruti saran DPR.

“Kita reformulasi form, isiannya. Kita ingin memudahkan awalnya, nama kan sudah ada dalam daftar yang kita punya, tinggal tulis nomor. Misal Faisal, dia di nomor 7, kita tulis 7, petugas cepat. Pandangan DPR itu (tulis nama), nanti kurang otentik kalau nomor. Maka sebaiknya tulis nama, maka kita sesuaikan nanti,” tutur Arief.

Untuk form lain, seperti C1 (rekapitulasi penghitungan suara di TPS), Arief mengatakan tak ada yang diubah. Hanya, untuk form C6 atau undangan pemilih, terdapat sedikit perbedaan pendapat dalam rapat sebelum disetujui.

“Untuk C6, supaya kontrol lebih baik, kan tadi diusulkan perubahan dalam klausul pengecekan KTP segala macam. Tak usah begitu, diberi keterangan di C6 agar pemilih membawa KTP saat pemungutan suara,” pungkas Arief. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.