Puluhan Unit Kendaraan Dinas Dewan OKU Bakal Ditarik

Senin, 21 Agustus 2017
Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat DPRD OKU Fahmi Alian (kanan).

Baturaja, Sumselupdate.com – Kendaraan Dinas sebagai operasional Sekretariat DPRD OKU ada sekitar 27 unit. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Sekretariat DPRD OKU Fahmi Alian saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017).

Dalam rangka, melaksanakan hak keuangan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD OKU jumlah Randis itu akan dilakukan penarikan. Sebab berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.

Pasal 16 berbunyi, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.

“Jadi rencananya mobil dinas yang dipinjam pakai kan akan ditarik. Sebab sesuai aturan, selain tiga unsur pimpinan dewan, anggota dewan tidak berhak atas kendaraan dinas,” jelas Fahmi.

Advertisements

Namun sejauh ini kata dia, masih banyak yang belum mengembalikan. Sampai saat ini masih ada sekitar 19 unit lagi yang belum dikembalikan.

“Tidak ada batas waktu akhir pengembalian kendaraan dinas ini. Namun yang pasti sesuai aturan harus dikembalikan,” jelasnya.

“Berdasarkan inilah kita meminta kepada atau bagi yang meminjam pakai kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan,” kata Fahmi menambahkan.

Meski penarikan kendaraan dinas anggota dewan ini terjadi, kata Fahmi wacana ke depan sesuai aturan yang berlaku, anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi. Namun untuk besarannya tergantung kemampuan daerah.

“Besaran tunjangan transportasi itu kita belum tahu. Sampai saat ini belum bisa kita pastikan,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, sesuai aturan berlaku tiga unsur pimpinan DPRD OKU tetap berhak memakai kendaraan dinas. Sebab ini melekat dengan hak protokoler pimpinan dewan.

Akan tetapi tiga unsur pimpinan dewan ini tidak akan mendapat tunjangan transportasi. Berbeda halnya dengan anggota dewan. Mereka tidak berhak memakai mobil dinas, tetapi berhak mendapatkan tunjangan transportasi.

Diketahui sesuai hasil rapat pimpinan DPRD OKU pada 10 Agustus lalu tentang pengembalian kendaraan dinas operasional Sekretariat DPRD OKU, pihak Sekretariat DPRD setempat akan menarik kendaraan dinas yang dipinjam pakai kan ke dewan. (wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.