PT SMS Belum Berikan Jawaban, Warga Pun Geram

Rabu, 20 September 2017
Suasana rapat lanjutan sengketa lahan masyarakat Desa Sungai Dua, Sukalali dan Setia Jaya dengan PT Sawit Mas Sejahtera di Ruang Rapat Randik Setda Muba.

Sekayu, Sumselupdate.com –  Rapat lanjutan terkait tuntutan masyarakat Sungai Dua, Desa Sukalali dan Desa Setia Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kepada pihak PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) belum juga mendapatkan solusi.

Pasalnya, PT SMS belum memberikan jawaban kepada masyarakat atas ganti rugi lahan yang mereka miliki dan dikelola oleh PT SMS.

Hal tersebut membuat Asisten I Setda Muba, H Rusli, SP, MM selaku pimpinan rapat merasa geram atas sikap dari perusahaan.

Dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Randik Setda Muba, Selasa (19/9/2017), Sidiq (60),  salah seorang warga mengatakan, pihaknya hanya inginkan dua solusi yaitu ganti rugi lahan yang telah diambil oleh pihak perusahaan atau kembalikan lahan tersebut kepada masyarakat.

Advertisements

Senada dikatakan Sundan (40), warga lainnya. Dia mengungkapkan, lahan seluas 25 hektar miliknya belum boleh dilanjutkan penanamana jika tidak ada keputusan dari pihak perusahaan.

“Perusahaan tidak boleh melanjutkan penanaman pada lahan tersebut, tolong ada solusi yang tepat dari pihak peruaahaan, kami rakyat kecil sangat berharap agar pihak perusahaan mengerti dan memahami apa yang kami inginkan,” tukasnya.

Sementara itu, perwakilan PTSMS, Yanto mengatakan, bersedia mendirikan kebun plasma untuk rakyat, asal ada lahan dan untuk ganti rugi.

“Kami butuh bukti kepemilikan lahan yang harus dipenuhi masyarakat yang bersangkutan, hari ini saya belum bisa memberikan jawaban karena  akan disampaikan dulu ke pihak manajemen pusat perusahaan dan kami upayakan akan selesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Asisten I, H Rusli, SP, MM mengatakan, seharusnya rapat keempat ini harus sudah ada jawaban dari perusahaan, pihak perusahaan ada kewajiban untuk dilaporkan ke manajemen pusat dan ada jawaban.

Dia berharap perusahaan mengindahkan peraturan kementerian pertanian dan menyelesaikan masalah dengan secepatnya sehingga tidak bertele-tele menghabiskan waktu.

“Kami berikan kebijakan untuk perpanjangan waktu lagi kepada pihak perusahaan, namun intinya pada rapat lanjutan 2 Oktober 2017 nanti dengan menghadirkan pihak manajemen perusahaan dari pusat. Apabila tidak ada jawaban atau solusi, jangan salahkan warga jika lahan tersebut dikuasai rakyat, keinginan kami Pemkab Muba, antara masyarakat dan perusahaan dapat bersinergi, masyarakat dapat menikmati dan perusahaan berjalan aman,” ujarnya. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.