PT Kuatkan Hukuman 8 Tahun Penjara Untuk Ucok, Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewasnya Suporter SFC

Minggu, 20 Mei 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus Rian Nopriansyah alias Ucok yang viral di media sosial dan sempat sampai ke Presiden Joko Widodo tersebut memasuki babak baru.

Pria dua anak yang  divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang lantaran  terlibat dalam kasus pengeroyokan sesama suporter Sriwijaya FC itu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diputus Pengadilan tinggi tetap 8 tahun.

Kasi Pidum Kejari Kota Palembang, Satria Irawan, SH mengatakan, putusan terhadap terdakwa Rian yang melakukan banding ke PT sudah keluar pekan lalu. Hasilnya, PT menguatkan putusan PN Palembang.

“Upaya banding yang dilakukan terdakwa (Rian -red) putusannya tetap sama. Ia di vonis 8 tahun,” ujarnya.

Advertisements

Dengan putusan tersebut, sambung Satria, terdakwa secara sah dan menyakinkan sesuai fakta persidangan telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Putusan banding tersebut berdasarkan keputusan 19/PID/2018/PT/PLG/ tertanggal 17 April.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa (terdakwa I, II, III, dan terdakwa IV), Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang  tanggal 25 Januari 2018 Nomor 1342/Pid.B/2017/PN.Plg. yang dimintakan banding tersebut,”

Terkait langkah hukum selanjutnya, Satria mengaku, pihaknya masih akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terdakwa.

“Mungkin masih akan melakukan upaya kasasi lantaran mereka menilai masih belum memenuhi rasa keadilan, tapi dari kami sudah apa yang dilakukan sidak sesuai begitu putusan,” paparnya

Sementara itu, pengacara terdakwa, Wawan mengaku, pihaknya sudah menerima putusan tersebut dan akan mempelajari keputusan tersebut. “Kami akan pelajari dahulu,” ungkap dia.

Diketahui,  1 Juli 2017, Ucok bersama lima orang lainnya ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan pengeroyokan dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pada saat pemeriksaan polisi, Ucok merasa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

Bapak dua anak ini akhirnya menuliskan curahan hati atau curhat di selembar kertas nasi bungkus pada 2017.

Curhatan itu kembali viral setelah akun Facebook suporter SFC dengan nama Rian Nopriansyah, mengunggah isi tulisannya di kertas nasi bungkus, pada 29 Januari 2018.

Dalam tulisannya, Ucok ingin meminta keadilan kepada Presiden RI Joko Widodo. Dia dituduh salah satu suporter SFC Palembang. (tra)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.