Sekayu, Sumselupdate.com – Penggunaan minumas keras (miras) dalam jumlah besar sering menimbulkan permasalahan bagi penggunanya yang memicu terjadinya kekerasan yang berakibat terjadinya perbuatan tindak pidana.
Sebagaimana yang dilakukan Indra Wahyudi (32), warga Dusun V, Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba yang dalam kondisi mabuk tuak tega melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri berinisial EN (22), Sabtu (11/11) malam.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Muklis menerangkan kepada Sumselupdate.com, Selasa (14/11/2017), berdasarkan keterangan korban tempat kejadian saat itu dalam keadaan mati lampu yang disertai hujan deras, setelah lampu menyala pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan akan membenari bola lampu yang rusak.
Tanpa menaruh rasa curiga kemudian korban pun mempersilahkan pelaku untuk memperbaiki bola lampu yang rusak tersebut, yang mana dirumah korban saat itu hanya ada korban bersama anaknya yang lagi balita dan suaminya belum pulang kerumah dari kuliah.
Setelah lampu sudah dibenari lantas korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi tetapi pelaku tidak mau pulang. Selajutnya oleh karena pelaku tidak mau pulang maka korban mengatakan sama pelaku. “Kalau begitu kamu tidur di sini saja dan saya akan tidur di rumah kamu bersama istrimu,” jelasnya, menirukan korban.
Masih dijelaskannya, kemudian korban meninggalkan pelaku hendak pergi menuju rumah pelaku, tetapi langka korban terhalang karena pelaku justru mengejar korban dan memegangi tangannya kemudian pelaku membekap mulut korban dengan tangannya dan pelaku langsung menariknya masuk ke dalam rumah.
Saat itu korban berusaha melakukan perlawanan namun karna perawakan pelaku yang besar hingga membuat korban tidak berdaya yang disertai ancaman oleh pelaku sehingga terjadilah perbuatan perkosaan tersebut dan setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Keesokan harinya, korban langsung melapor ke Polsek Tungkal Jaya, berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/B-26/XI/2017/Res.Muba/Sek.
Mendapati laporan tersebut dan sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil Polsek Tungkal jaya pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wib Kanit Reskrim Ipda Susilo memimpin penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek tungkal jaya guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (est)