Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Sungai Rotan meringkus Jemi (28) warga Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan dan Ferdiyanto (28) warga Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan, Selasa (2/1) karena diduga telah melakukan pencurian di gudang milik Wakidi. Saat diamankan, polisi juga menemukan narkotika jenis shabu di kontong celana Ferdiyanto.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Sugeng Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Sugeng, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek barang-barang di dalam gudang rumahnya, Minggu (31/12/2017).
Saat itu korban mendapati satu unit mesinchain saw merk Kusqvarna, satu unit mesin giling merk Honda, satu unit mesin rumput merk Falcon dan sebuah AKI mobilmiliknya sudah raib.
Korban pun menanyakan kejadian tersebut kepada tersangka Jemi yang memegang kunci gudang dan saksi Amjaludin, tapi mereka tidakmengetahuinya. Namun korban curiga, karena gembok gudang tersebut tidak rusak.
Kemudian korban mencari informasi dan datang saksi yang mengatakan jika dirinyapernah menerima gadaian dari tersangka Jemi. Saat diperlihatkan, ternyata barang gadaian itu adalah milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku.
Berdasarkan informasi dari korban, diketahui bahwa ke kedua tersangkasedang berada di sebuah pondok di jalan Desa Petar Luar. Kemudian anggota Reskrim Polsek Sungai Rotan, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan tersangkaJemi mengakui jika dirinya telah mencuri mesin -mesin yang berada di dalam gudang dan telah menjualnya bersama tersangka Ferdiyanto. Hasil penjualan barang curian itu kemudian mereka bagi dua,” ungkap Sugeng.
“Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, kita juga mengamankan satu paket kecil shabu-shabu yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka Ferdiyanto saat penggeledahan,” pungkas Sugeng. (azw)