Sekayu, Sumselupdate.com – Selang beberapa jam usai penangkapan terhadap Dery Firmansyah (19) warga Desa Muara Teladan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu, Jumat (1/12) karena terlibat pencurian pipa AC di gedung Darma Wanita, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Polisi yang mendapat keterangan dari Derry langsung melakukan pengembangan dan mengamakan dua orang teman tersangka Dery yang ikut dalam aksi tersebut, Sabtu (2/12).
“Pengegerebekan pertama kita lakukan terhadap Agustian Saputra (17) warga Lk 1, Kelurahan Balai Agung, yang kemudian langsung bergerak melakukan peggerebekan terhadap Rizki Delpiansyah (19) yang tingal di Jalan Sekayu – Sukarami, Kelurahan Balai Agung,” jelas Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin kepada Sumselupdate.com, Minggu (3/12/2017).
Lebih lanjut dijelaskannya, keduanya ditangkap dari kediaman masing-masing tanpa adannya perlawanan. Sebagai mana diketahui, pada 23 Oktober lalu di Gedung Darma Wanita Kecamatan Sekayu telah terjadi pencurian.
Saat itu pelaku memanjat pagar gedung lalu memotong 6 buah pipa ac yang terpasang dan atas kejadian tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Muba mengalami kerugian Rp5 juta, sesuai laporan Rohimin, selaku pengelola gedung tersebut.
“Disamping melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut, malam itu juga kita mengamankan Heriyanto (36) yang diduga membeli hasil kejahatan dari para pelaku,” tandasnya.
Sehingga atas perbuatan tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP serta untuk tersangka Heriyanto akan dijerat Pasal 480 KUHP. (est)