Polri: Surat Status Tersangka Sudah Dikirim ke Hary Tanoe

Jumat, 23 Juni 2017
Hary Tanoe

Jakarta, Sumselupdate.com – Pihak Mabes Polri menyatakan surat pemberitahuan status tersangka kasus dugaan ancaman SMS sudah dikirim ke Hary Tanoesoedibjo.

Hary Tanoe dilaporkan jaksa Yulianto karena SMS yang dikirim saat Yulianto menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8.

“Surat pemberitahuan status yang bersangkutan sudah diberikan kepada HT sendiri, pelapor dan jaksa sesuai putusan MK yaitu dalam 7×24 jam kalau sudah ada penetapan tersangka pihak-pihak harus diberitahu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Jumat (23/6/2017).

Penetapan tersangka Hary Tanoe berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 14 Juni. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe. 

Advertisements

“Telah dikirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan, 15 Juni 2017. Di situ tertera, saudara HT tertulis sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” imbuh Rikwanto.

Hary Tanoe dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa, 4 Juli 2017. Sementara pihak pengacara Hary Tanoe mengaku belum mendapat tembusan SPDP dari Bareskrim Polri.

Pengacara juga menegaskan SMS Hary Tanoe yang dikirim ke jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 bukanlah ancaman.

“Kalau kami kuasa hukum dari awal clear melihat tidak ada ancaman sama sekali dalam SMS itu. Ini kasus bermuatan politis daripada kasus hukum. Kalau kita baca SMS tidak ada satu pun kalimat mengancam ini jelas, clear,” ujar Adi dikutip dari detik.com. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.