Polri Dalami Aliran Rekening Tersangka MCA

Selasa, 20 Maret 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Mabes Polri masih mendalami kasus sindikat penyebar hoaks dan ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA), termasuk soal aliran dana ke kelompok tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polisi telah menyita rekening para tersangka untuk ditelusuri aliran dananya.

“Polisi masih mendalami rangkaian terungkapnya MCA. Rekening sudah kami sita,” kata Iqbal dikutip dari laman mediaindonesia.com.

Meski begitu, Iqbal enggan membeberkan penyelidikan Polri terkait kasus ini. Namun ia memastikan Polisi bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dalam melakukan penyelidikan.

Advertisements

“Kita dalam melakukan penyelidikan bekerjasama dengan semua pihak. Misalnya kita mau penelusuran dana berarti dengan PPATK. Misalnya dia mengalirkan dana lewat perbankan kita kerja sama dengan bank,” tukas Iqbal.

Terkait dengan pemesan ujaran kebencian yang diproduksi MCA, Iqbal enggan memberikan komentar. Ia menegaskan Polisi masih mendalami hal tersebut. “Belum lah, nanti kita ungkap. Kita akan terus dalami sampai ke situ,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK menangkap empat anggota kelompok MCA di beberapa lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Pada pukul 9.15 WIB, petugas menangkap RSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Selanjutnya pada pukul 12.20 WIB petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut menangkap Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal Sumedang.

Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.