Palembang, Sumselupdate.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 KG dan 1500 butir pil ekstasi hasil sitaan Satres Narkoba Polresta Palembang, pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Achmad Akbar, Rabu (14/2/2018) dimusnahkan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menyampaikan, pemusnahaan barang bukti Narkoba akan dilakukan dengan cara yang sudah diatur dalam undang-undang. “Pemusnahan barang bukti ini akan kita lakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang,” kata Wahyu.
Dalam kata sambutannya, orang nomor satu di Polresta Palembang ini juga menyampaikan bahayanya dari penyalahguna Narkoba jenis Sabu. Selain dari merusak kesehatan sendiri bagi pengguna, efek yang ditimbulkan dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain.
“Maka itu, siang hari ini Polresta Palembang dibawah nauangan polda sumsel memunsahkan barang bukti narkoba hasil sitaan satresnarkoba polresta palembang mengungkap peredaran gelap narkoba diwilayah hukum kota palembang,”terangnya.
Menurut Wahyu, banyaknya barang bukti Narkoba jenis Sabu sitaan satresnarkoba ini sebagai bukti bahwa di Negara ini khusunya Kota Palembang sedang meningkat. Itu lantaran, efek yang ditimbulkan dari penggunaan Sabu, yakni dapat meningkatkan kepercayaan diri.
“Memang saya sendiri belum merasakannya langsung, tapi dari hasil publik yang saya ketahui selama ini, efeknya ya seperti itu. Berbeda dengan Narkoba jenis lainya, sabu ini terlihat seksi karena secara fisik tidak nampak pada pengguna,” tutup Wahyu di akhir sambutannya sebelum dilangsungkan pemusnahan. (tra)