Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar menanyakan soal sandaran hukum KPK dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
“OTT itu sandarannya ke mana? Kalau KUHAP, bergerak KUHAP ada lima,” tanya Dossy dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Dossy, yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus KPK, lantas menjelaskan lima hal yang tertera dalam KUHAP soal OTT. Salah satunya menyebut OTT dilakukan atas laporan media.
“KPK ini pada konsepsi mana? Dimulainya?” cecar Dossy.
“OTT KUHAP itu diatur. Ada dua definisi mengenai tertangkap tangan. Bagaimana konsepsi OTT yang dituangkan dalam implementasi KPK?” imbuh dia. (adm3/dtk)