Polisi Sergap Pengedar Shabu Lintas Daerah

Selasa, 2 Februari 2016
Tersangka Ari Susilo

PALI, Sumselupdate.com
Jajaran Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus Ari Susilo (32), warga Rematas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pengedar narkoba lintas daerah disergap ketika hendak bekerja, Selasa (2/2) pagi. Dari pemeriksaan petugas, tersangka Ari diduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu jaringan Palembang-PALI.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa setengah kantung sedang shabu-shabu diperkirakan senilai Rp6 juta, satu buah handphone, korek api, dan empat buah sedotan air mineral.
Di hadapan petugas, tersangka Ari berkilah bahwa dirinya pengedar, tetapi hanya perantara dari seseorang asal Palembang yang belum dikenalnya.
“Barang itu dikirim melalui seseorang yang menggunakan mobil jenis Suzuki APV yang nantinya barang tersebut aku kirim lagi ke kawan aku,” katanya.
Ari mengaku baru sekali mencoba jadi kurir narkoba. “Baru sekali inilah pak aku dikirim dan disuruh mengantar ke kawan aku, barang ini dikirim dulu uangnya menyusul. Aku tidak boleh upah hanya dapat makai saja kalau sudah sampai ke tangan yang mesan,” ujar Ari yang juga mengaku sudah setahun lebih menjadi pemakai shabu-shabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli menjelaskan, sebelum penangkapan, tersangka sudah dilakukan pengintaian selama sepekan lebih.
“Gerak-gerik pelaku kita intai, lalu kita lakukan penangkapan, berikut kita amankan barang bukti satu kantung shabu seharga Rp6 juta yang kita temukan di dalam saku baju sebelah kanan,” terangnya.
Janton juga mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta mempercayai pengakuan pelaku. “Pengakuan pelaku masih belum terbuka, karena pelaku ini sudah lama kita incar, dia pemakai sekaligus pengedar. Kita akan terus dalami kasus ini, supaya bandar besarnya bisa diungkap agar peredaran barang haram ini di wilayah kita bisa diminimalisir. Untuk pelaku ini kita jerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Janton. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.