Polisi Ringkus Bandar dan Pemakai Shabu di Wilayah Perairan Banyuasin

Kamis, 5 Oktober 2017
Bandar dan pengguna shabu diamankan aparat.

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Pol Air Polda Sumsel meringkus seorang bandar sekaligus pengedar serta dua orang pengguna narkoba di wilayah perairan Sungai Sembilang, Dusun IV, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Senin (2/10) malam.

Tiga orang yang ditangkap tersebut yakni seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai bandar bernama Nirwana alias Menir (30), warga Lorong Salak, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Serta dua orang pengguna yakni Darwin alias Wiwin (32) dan Erwin (30), warga Lorong Masjid, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka Menir mengaku dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena terlilit utang. “Suami saya bekerja tapi kami banyak utang. Makanya saya jual shabu untuk menutupi utang suami saya,” aku Menir.

Dirinya mengaku terakhir membeli shabu dari GD (DPO) pada 27 September lalu seharga Rp1,2 juta. Dari hasil pembelian tersebut, shabu dibagi menjadi 30 paket kecil dengan harga Rp100-200 ribu per paket. “Jumlah tersebut paling lama habis selama 10 hari. Saya dapat untung Rp300.000,” ujarnya.

Advertisements

Direktur Pol Air Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul berujar, tiga orang tersebut digrebek anggota Pangkalan Sandar Semilang saat sedang berpesta sabu di lokasi kejadian yang merupakan rumah Menir. Dari tangan Wiwin ditemukan satu paket kecil shabu seharga Rp80.000.

“Dari informasi masyarakat ada pesta sabu di TKP. Aparat pun bergerak untuk merigkus. Berdasarkan pengakuan Wiwin dan Erwin, sabu tersebut dibeli dari Menir yang juga menyediakan alat hisap sabu bong. Selanjutnya kami menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lain,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (5/10/2017).

Saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 30 paket kecil shabu di kemas dalam wadah klip transparan, uang tunai Rp50.000 seperempat butir pil ekstasi, lima buah korek api, dua korek api gas, dan toples bertutup kuning.

Di dalam toples tersebut terdapat dua buah pirex dan dua buah jarum suntik. Selain itu pihaknya pun menyita satu bong yg terbuat dari botol minuman kemasan, serta tiga plastik klip kosong. Rumah panggung milik tersangka Menir diketahui selalu digunakan oranh-orang untuk mengonsumsi shabu.

Kebanyakan pelanggan Menir adalah nelayan dan serang speedboat. “Saat kami mendatangi lokasi GD, tersangka sudah melarikan diri. Saat ini kami masih mengejar tersangka GD dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,” jelas Robinson.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam minimal hukuman penjara empat tahun. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.