Polisi Musnahkan 22 kg Sabu dan 9 ribu Butir Ekstasi

Selasa, 27 Februari 2018
Suasana pemusnahan barang bukti narkoba.

Palembang, Sumselupdate.com – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dan ekstasi sebanyak sembilan ribu butir hasil tangkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dimusnahkan Selasa (27/2/2018) bertempat di belakang Rumah Makan Sri Melayu Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dalam pemusnahan ini, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Sumsel, BPOM Sumsel, Rektor Universitas Sriwijaya Prof Annis Saggaff dan perwakilan siswa-siswi SMA yang ada di kota Palembang serta lima tersangka pemilik narkoba.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah bukti dari bahwa narkoba masih menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia khususnya para generasi muda.

Untuk itu, sebagai aparat penegak hukum kepolisian akan terus memerangi para pelaku dari pengedar kecil hingga skala besar hingga ke akar-akarnya.

Advertisements

“Tadi alhamdulillah, pihak kejaksaan tinggi yang menghadiri pemusnahan ini mengatakan mereka siap menuntut para pelaku dengan hukuman mati, karena apa yang dilakukan oleh para tersangka ini jelas akan menghancurkan generasi penerus bangsa Indonesia,” katanya.

Ditambahkan, M Purnama Sopian mewakili Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, untuk itu hukuman yang harus diberikan kepada setiap pelaku haruslah maksimal yakni hukuman mati.

“Kami dari pihak penuntut siap meyakinkan para hakim dipengadilan nanti, agar para bandar ini bisa dijatuhi hukuman mati mengingat barang bukti narkoba yang mereka miliki cukup banyak sehingga pantas untuk dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, Dwi Sri Duta siswa anti narkoba SMA N 18 unggulan Palembang yang turut hadir dalam acara pemusnahan mengatakan dirinya sebagai pelajar siap mendukung penuh pihak kepolisian untuk memberantas dan memerangi narkoba.

Menurutnya memerangi dan memberantas narkoba tidak hanya dibebankan oleh aparat penegak hukum saja melainkan semua lapisan masyarakat pun turut membantu termasuk pelajar.

“Kalau saya pribadi sebagai pelajar berkomitmen untuk menjauhi yang namanya bentuk narkoba, apapun alasannya menggunakan narkoba tidak bisa dibenarkan meskipun dalam pergaulan kita tidak dianggap gaul jika tidak menggunakan narkoba,” ucap siswi kelas XII ini. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.