Polisi Buru Pemilik Akun yang Menyebar Fitnah Uang Baru

Senin, 2 Januari 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Bareskrim Polri masih memburu pelaku yang diduga menyebar fitnah soal pencetakan uang tahun emisi 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, memastikan bahwa akun Facebook yang dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Perum Peruri dalam kasus ini bukanlah akun anonim.

“Enggak (akun anonim) dong, semua akun bisa diidentifikasi,” ujar Agung dikutip dari kompas.com, Senin (2/1/2017).

Ia mengatakan, kasus ini juga sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka dan sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa.

Advertisements

Agung mengimbau agar masyarakat bersikap lebih bijak dalam mengutarakan pendapat, sehingga tidak menjadi fitnah. “Uang itu kan simbol negara, jadi jangan main-main sama simbol negara,” kata Agung.

Kasus dugaan fitnah ini sebelumnya dilaporkan Bank Indonesia (BI) bersama Perum Peruri pada Rabu (28/12). Dalam laporannya, BI dan Perum Peruri menyampaikan, adanya salah satu akun Facebook yang menyebut percetakan uang baru dilaksanakan bukan oleh Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama.

BI dan Peruri menilai akun Facebook yang dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP tentang perbuatan fitnah. Namun, BI tidak mau menyebut soal akun Facebook yang dilaporkan. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.